Bandung, ELN , – “Bila media anda belum terdaftar pada dewan pers, kami tidak bersedia diwawancara,” kata-kata ini sering diterima oleh para wartawan ketika akan melakukan wawancara pada nara sumber dari instansi pemerintah maupun swasta.
Benarkah perusahaan pers (media) di Indonesia wajib terdaftar pada dewan pers? pertanyaan ini menarik untuk dibahas, karena kejadian seperti diatas memang sering dialami oleh para jurnalis dalam melakukan tugasnya dilapangan.
Merujuk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, kita tidak menemukan satu pasalpun yang mewajibkan perusahaan pers untuk terdaftar pada lembaga tertentu termasuk dewan pers, perusahaan pers hanya disyaratkan untuk berbadan hukum Indonesia saja.
Jadi, saat ada nara sumber yang bertanya pada wartawan apakah medianya sudah terdaftar pada dewan pers, maka bisa dipastikan bahwa nara sumber tersebut tidak mendalami aturan yang ada pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Seperti dilansir dari @mataexpose.co.id yang tayang pada 11 April 2024, Ketua Dewan Pers Indonesia Ninik Rahayu yang menyebut Perusahaan Pers dan Wartawan/Jurnalis tidak harus terdaftar di Dewan Pers adalah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Menurut Ninik dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 pada waktu lahir tidak mengenal pendaftaran bagi perusahaan pers. Dia menyebut setiap orang punya hak.
“Setiap orang dapat mendirikan perusahaan pers dan menjalankan tugas jurnalistik tanpa harus mendaftar ke lembaga mana pun, termasuk ke Dewan Pers,” ujar Ninik dalam keterangan resminya.
Lebih lanjut dikatakannya bahwa setiap perusahaan pers, sepanjang memenuhi syarat berbadan hukum di Indonesia dan menjalankan tugas jurnalistik secara teratur, dapat disebut sebagai perusahaan pers meski belum terdata di Dewan Pers.
Hal ini diatur dalam Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Sementara itu, dalam Pasal 15 ayat 2 (huruf g) Undang-Undang Pers, tugas Dewan Pers adalah mendata perusahaan pers.
Bagaimana pendapat anda?
Red


















